“Penjaminan
Mutu Pendidikan”
Semenjak berakhirnya perang dunia
ke-2, nampaklah satu persatu Negara baru merdeka mulai merangkai perhatiannya
demi untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut mencerdaskan kehidupan bangsa
melalui pendidikan. Demikian pula halnya dengan Indonesia, habis gelap
terbitlah terang yang melahirkan perbaikan nasib pendidikan secara bertahap.
Usaha tersebut melibatkan berbagai kalangan delegasi pemerintah serta segeregasi social, kelas, suku, gender dan
agama. Oleh karena itu terciptanya pendidikan yang berkualitas seharusnya
didasari dengan penjaminan mutu dari berbagai pihak yang terlibat dalam
kependidikan baik pemerintah maupun masyarakat.
Pendidikan merupakan bimbingan
yang diberikan kepada anak secara bertahap. Hal ini sejalan dengan pemikiran Ki
Hajar Dewantara mengatakan bahwa mendidik adalah menuntun segala kekuatan
kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota
masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Demikian
pula Rousseau dengan ketegasannya beranggapan bahwa pendidikan memberi kita
pembekalan yang tidak ada pada masa anak-anak, akan tetapi kita membutuhkannya
pada waktu dewasa (Intan, 2005: 5). Namun sayangnya, kebijakan strategis
tersebut tidak mendapat implementasi yang cukup. Bahkan, menimbulkan persaingan
global di masyarakat yang hanya memprioritaskan hanya kalangan kelas atas
sedangkan kelas bawah terisolasi untuk memperoleh pendidikan. Singkatnya
pendidikan pada intinya untuk merefleksi nilai humaniora dalam diri setiap
individu yang dimaknai untuk memanusiakan manusia.
Pendidikan dewasa ini, kualitas
pendidikan yang baik diartikan sebagai mutu yang dicapai terarah pada tingkat
prestasi yang memproduksi berbagai keterampilan oleh institutional support. Karena itu, wajarlah apabila setiap
institusi melakukan distribusi pendidikan. Dalam hal ini untuk bersaing dengan
bangsa-bangsa lain sehingga muncullah istilah standar international. Dengan demikian, bertujuan untuk memajukan
pendidikan yang terakreditasi secara international. Namun, tidak mudah untuk
mendapat gelar akreditasi standar
international, tentunya membutuhkan kualitas pendidikan yang memadai.
Terciptanya kualitas pendidikan
disebabkan oleh dua faktor. Kedua faktor tersebut termasuk penentu kualitas
pendidikan yang baik. Pertama, faktor
internal dan external. Faktor internal yang dimaksud adalah kesadaran dari
setiap individu akan kesadaran ilmu dan pengetahuan. Karena meskipun kebijakan
kualitas pendidikan diprioritaskan terhadap pengembangan sumber daya manusia(SDM), akan tetapi tidak
didasari dengan kemauan untuk berkembang tidak akan terjadi perubahan dari diri
setiap individu. Sedangkan faktor external meliputi para personil yang telibat
dalam kependidikan(kurikulum, guru, pemerintah dan masyarakat). Perlu adanya
penjaminan mutu dari setiap personil kependidikan tersebut demi untuk
mewujudkan akuntabilitas pendidikan yang berkualitas.
Kedua, faktor ekonomi. Factor ini
adalah salah satu faktor yang multidisiplin. Karena hampir semua problem yang
ada bergantung pada faktor ekonomi tersebut. seperti halnya dengan pendidikan,
orang tidak bisa lepas dari ekonomi. Terdapat dua asumsi terciptanya penjaminan
mutu antara lain mengadakan alat teknologi tanpa dibatasi dan menerapkan
beasiswa kepada siswa-siswi yang berprestasi tanpa adanya perbedaan satu sama
lain.
Perlu ditegaskan bahwa
terciptanya pendidikan yang berkualitas harus didasari dengan penjaminan mutu
dari berbagai pihak yang terlibat dalam kependidikan baik pemerintah maupun
masyarakat. Sehingga dengan demikian akan mudah terwujud akreditasi secara
internasional dan pelu juga adanya perhatian dari berbagai pihak agar tercipta
ilmu pengetahuan teknologi dengan banyak memberikan bantuan beasiswa
berprestasi kepada siswa-siswi yang mampu berkompeten di bidangnya.